Bab 1 Sistem Ekonomi Indonesia
I. PENDAHULUAN
Setiap negara
mempunyai permasalahan ekonomi dan setiap negara mempunyai cara tersendiri
dalam mengatasinya. Ada negara yang dengan tegas menentukan bahwa pemerintah
yang harus mengatasi setiap masalah ekonomi, dan pemerintahlah pula yang
mengatur semua kegiatan ekonomi. Sebaliknya ada negara yang berpendapat bahwa
dalam mengatasi setiap masalah ekonomi dan mengatur semua kegiatan ekonomi
diserahkan pada pihak swasta. Selain itu ada juga negara yang mencari jalan
tengah antara keduanya. Bagaimana setiap negara menjawab
permasalahan-permasalahan ekonomi menunjukkan sistem ekonomi yang dianutnya.
Dalam rangka menjalankan sistem ekonominya, negara akan membutuhkan
pelakupelaku ekonomi. Pada pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai
bagaimana bentuk-bentuk sistem ekonomi yang ada di dunia dan siapa saja
pelaku-pelaku ekonominya.
II.
SISTEM EKONOMI INDONESIA
A. Sistem
Ekonomi
1. Pengertian Sistem Ekonomi
Sistem Ekonomi
di berbagai negara tidak sama, hal ini disebabkan karena ada suatu negara yang
sangat tergantung pada pandangan hidup yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Sistem perekonomian terdiri dari dua kata yaitu sistem dan perekonomian. Sistem
adalah seperangkat unsur yang berhubungan yang membentuk satu kesatuan. Dari
uraian diatas yang dimaksud sistem perekonomian adalah keseluruhan cara yang
digunakan oleh suatu negara dalam kegiatan perekonomian masyarakat untuk
mencapai kemakmuran.
Ada 3 persoalan
pokok ekonomi
What(apa),
How(Bagaimana), dan For Whom(Untuk Siapa)
a.
Jenis dan jumlah barang serta jasa yang harus
diproduksi (What)
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?
What adalah pemilihan jumlah serta jenis barang dan jasa yang harus dahasilkan. What menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh setiap system ekonomi yang terkait dengan pertanyaan : jenis barang apakah yang harus diproduksi dan berapa jumlahnya ?
b.
Cara system Ekonomi menghasilkan barang dan jasa (How)
How adalah pemilhan cara menghasilkan barang dan jasa. How menunjukkan
persoalan yang dihadapi oleh system perekonomian yang terkait dengan pertanyaan
: Bagaimana menghasilkan barang dan jasa. Untuk mencapai kemakmuran.Artinya,
setiap system ekonomi harus dapat menjawab persoalan cara yang ditempuh oleh
suatu Negara untuk menghasilkan barang dan jasa.
c.
Cara distribusi Barang dan Jasa (For Whom)
For Whom adalah pemilhan kelompok masyarakat yang harus menikmati barang
dan jasa yang dihasilkan. For Whom menunjukkan persoalan yang dihadapi oleh
setiap system ekonomi yang berkaitan dengan pertanyaan untuk siapa sebenarnya barang
dan jasa diproduksikan ?
Setelah mengikuti uraian tentang persoalan pokok yang dihadapi oleh setiap
system ekonomi, tiba saatnya kita mendefinisikan system ekonomi. Sistem ekonomi
dapat didefinisikan sebagai suatu strategi atau cara suatu bangsa atau Negara
mengatur tata kehidupan ekonominya dalam rangka mencapai kemakmuran
masyarakatnya.
III.
Macam-macam Sistem Ekonomi
1)
Sistem Ekonomi Liberal
Yaitu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi
masing-masing indivindu untuk melakukan kegiatan ekonomi dan mencapai
kemakmuran bagi dirinya. Akibatnya terjadi pemerasan oleh manusian terhadap
manusia lain bahkan oleh negara terhadap negara lain. Pada sistem ini modal
memegang peranan penting, sehingga sistem ini sering disebut sistem kapitalis.
Penganut sistem Ekonomi ini adalah Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.
Ciri-ciri sistem
ekonomi liberal adalah:
a.
Bebas menarik keuntungan dan monopoli pasar
b.
Bebas bersaing dalam kegiatan ekonomi
c.
Bebas untuk melakukan kegiatan ekonomi
d.
Kegiatan ekonomi dikuasai oleh swasta
e.
Bebas menentukan harga barang
f.
Bebas dalam pemilikan modal, alat produksi dan sumber
kekayaan lainnya.
2)
Sistem Ekonomi Sosial (etatisme)
Sistem ekonomi sosial adalah sistem perekonomian yaneg tidak memberikan
kesempatan kepada indivindu untuk melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi
dilakukan oleh pemerintah pusat, negara beserta aparatur ekonominya mendesak
dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit perekonomian di luar sektor
negara.
Ciri-ciri sistem ekonomi sosialis adalah:
a)
Seluruh kegiatan ekonomi diatur oleh negara
b)
Seluruh alat-alat produksi dikuasai oleh negara
c)
Hak milik perorangan dan swasta tidak diakui
d)
Tidak ada kebebasan untuk berusaha
Kebaikan sistem ekonomi sosialis adalah:
a)
Adanya pemerataan kemakmuran
b)
Pengaruh krisis ekonomi dapat dihindari
c)
Perekonomian menjadi tanggung jawab penuh pemerintahan
Kelemahan sistem ekonomi sosilalis adalah:
a)
Daya kreasi masyarakat dimatikan, karena semua
inisiatif diprakarsai oleh pemerintahan
b)
Masyarakat menjadi apatis dan kurang bergairah
c)
Terjadinya pasar gelap akibat pembatasan kegiatan oleh
pemerintah
d)
Pembaharuan sosial ekonomi dilaksanakan berdasarkan
komando
3)
Sistem Ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan campuran atau perpaduan antara sistem
ekonomi liberal dengan sistem ekonomi sosialis. Masalah-masalah pokok ekonomi
mengenai barang apa yang akan diproduksi, bagaimana barang itu dihasilkan, dan
untuk siapa barang itu dihasilkan, akan diatasi bersama-sama oleh pemerintah
dan swasta. Pada sistem ekonomi campuran pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian dalam perekonomian, namun pihak swasta (masyarakat) masih diberi
kebebasan untuk menentukan kegiatan-kegiatan ekonomi yang ingin mereka
jalankan. Adanya campur tangan dari pemerintah bertujuan untuk menghindari
akibat-akibat yang kurang menguntungkan dari sistem liberal, antara lain
terjadinya monopoli dari golongan-golongan masyarakat tertentu terhadap sumber
daya ekonomi. Apabila kita cermati sebagian besar negara di dunia tidak ada
lagi yang menggunakan salah satu sistem ekonomi. Mereka kebanyakan
mengombinasikan dari sistem-sistem yang ada sesuai dengan situasi dan tradisi
negara yang bersangkutan. Misalnya saja Amerika Serikat yang sangat terkenal
dengan sistem ekonomi liberalnya.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli.
Meskipun sistem ekonomi yang mereka tetapkan berpaham liberal, namun pada kenyataannya masih ada campur tangan pemerintah, misalnya dalam hal pembuatan undang-undang antimonopoli.
Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai sistem ekonomi campuran, berikut
ini:
a)
Pemerintahan berperan aktif dalam kegiatan ekonomi
b) Pemerintahan mengawasi, membimbing dan membantu
swasta
c) Hak miik perorangan diakui tetapi pemanfaatannya
tidak merugikan umum
d) Pemerintahan menyusun dan menetapkan rencana
kebijaksanaan perekonomian dan berlaku bagi swasta.
B.
Sistem Ekonomi Indonesia
Sistem
perekonomian Indonesia termasuk sistem ekonomi campuran. Sistem perekonomian
Indonesia menganut asas demokrasi ekonomi yang berdasarkan Pancasila sebagai
landasan Idiil dan Undang-Undang Dasar 1945 ( pasal 33 ayat 1,2,dan 3) sebagai
landasan konstitusional. Tujuan negara adalah melindungi dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat, untuk itu diperlukan modal yang besar. Oleh karena itu
bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai
oleh negara, dan hasilnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Dalam sistem perekonomian Indonesia pemerintah, para pengusaha swasta,
dan seluruh rakyat aktif dalam berusaha untuk mencapai kemakmuran bangsa.
Negara di samping ikut aktif dalam kegiatan ekonomi juga berperan dalam
merencanakan, membimbing, dan mengarahkan. Kerja sama antara ekonomi ( sistem
demokrasi ekonomi adalah suatu sistem ekonomi yang dikerjakan oleh semua, untuk
semua dalam masyarakat yang berdasarkan Pancasila.
1.
Sistem Ekonomi Demokrasi
Indonesia mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan
konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat
dan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sistem perekonomian yang
ada di Indonesia juga harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
3. Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
1.)
Ciri-ciri positif demokrasi ekonomi Indonesia adalah:
a)
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat 1,2,dan 3
b)
Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan
persetujuan lembaga perwakilan rakyat
c)
Setiap warga negara bebas di dalam memilih pekerjaan
dan penghidupan yang layak
d)
Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatanya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan
masyarakat
masyarakat
e)
Potensi dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan
kepentingan umum.
kepentingan umum.
2.
Ciri-ciri negatif dari sistem demokrasi ekonomi yang
harus dihindari adalah:
a)
Sistem kebebasan melakukan usaha dan kegiatan ekonomi
b)
Mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan
rakyatnya
c)
Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam
bentuk monopoli yang merugikan
Secara garis
besar sistem demokrasi ekonomi dapat dirumuskan sebagai berikut :
a)
Dalam kegiatan ekonomi peran pemerintah dan swasta
tumbuh berdampingan
b)
Peran negara sangat penting tetapi tidak dominan dan
dihindari timbulnya sistem ekonomi komando
c)
Peran swasta dibatasi untuk menghindari timbulnya
sistem liberal
d)
Negara menguasai bumi, air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
sebesar-besar kemakmuran rakyat
e)
Masyarakat memegang peran penting karena produksi
dijalankan oleh masyarakat, untuk masyarakat
dan dibawah pimpinan/pengawasan anggota masyarakat.
dan dibawah pimpinan/pengawasan anggota masyarakat.
Kegiatan
Pemerintahan Dalam Sistem Demokrasi Ekonomi Indonesiav
1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah
Pemerintah baik pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah juga melakukan kegiatan ekonomi
yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.
1. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah
Pemerintah baik pemerintahan pusat maupun pemerintah daerah juga melakukan kegiatan ekonomi
yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.
a.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah pusat
1)
Kegiatan Produksi
Kegiatan yang menghasilkan jasa antara lain:
- PT Taspen/persero melakukan kegiatan produksi jasa pensiun
- PN GIA/Persero melakukan kegiatan produksi jasa penerbangan
- PT Telkom melakukan kegiatan produksi jasa telekomunikasi
- Perum Pos dan Giro menghasilkan jasa Pos
- PLN menghasilkan jasa pelistrikan
- Perum Damri menhasilkan jasa transportasi
- BRI dan BNI menghasilkan jasa perbankan
2)
Kegiatan yang menghasilkan barang antara lain:
- PN Aneka Tambang/Persero melakukan kegiatan produksi pertambangan
- IPTN melakukan kegiatan produksi industri pesawat terbang
- Pertamina melakukan kegiatan produksi pertambangan minyak dan gas bumi
3)
Kegiatan Distribusi
Contoh kegiatan distribusi :
- Bulog mendistribusikan pangan
- PLN menyalurkan listrik kepada para konsumen
- Pertamina menyalurkan minyak hasil produksinya
- Bank milik pemerintah menyalurkan kredit
4)
Kegiatan Konsumsi
Contoh kegiatan konsumsi:
- Penggunaan mesin-mesin industri untuk kegiatan BUMN
yang menghasilkan barang
- Penggunaan alat tulis kantor dan kertas untuk
kegiatan administrasi negara
- Penggunaan kendraan untuk perjalanan dinas
- Penggunaan jasa karyawan/pegawai
b.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah daerah
1.
Kegiatan Produksi
Contoh :
- PDAM : melakukan kegiatan produksi air minum
- BPD : melakukan kegiatan produksi jasa perbankan
- Perusahaan daerah angkutan menghasilkan jasa transportasi
2.
Kegiatan Distribusi
Contoh:
- PDAM menyalurkan air minum bersih kepada para konsumen
- BPD menyalurkan kredit kepada masyarakat
- Bulog menyalurkan kebutuhan pokok kepada masyarakat
3.
Kegiatan Konsumsi
Contoh :
- Menggunakan tanah untuk proyek
- Menggunakan tenaga kerja karyawan
- Menggunakan alat kantor/alat tulis dan kertas untuk administrasi daerah
2.
Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi
kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada
tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan
mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa
sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan. Pada sistem
ekonomi kerakyatan, masyarakat memegang aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan
pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia
usaha.
Sistem ekonomi
kerakyatan mempunyai ciri-ciri berikut ini.
a.
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan
prinsip persaingan yang sehat.
b.
Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadilan,
kepentingan sosial, dan kualitas hidup.
c.
Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan.
d.
Menjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan
bekerja.
e.
Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan perlakuan
yang adil bagi seluruh rakyat.
C.
Pelaku Utama dalam Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
(2), dan (3). Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan
bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.
Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”. Hal itu
berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan
sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah),
perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan
menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah
sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling
bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan
ekonomi kerakyatan.
1.
Pemerintah (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modal seluruhnya atau sebagian dimilkioleh
negara. Badan usaha milik negara ( BUMN ) merupakan Undang-Undang Dasar 1945
pasal 33 ayat 2, dan didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969. Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a)
Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat
hidup orang banyak.
b)
Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung
di dalamnya secara efektif dan
efisien.
efisien.
c)
Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan
di bidang ekonomi.
d)
Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga
dapat menyerap tenaga kerja.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh
dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a.
Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat
dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai
dengan cita-cita bangsa Indonesia.
dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.
Ter batasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali
dan mengolah sumber daya alam
Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
d.
Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta
dapat memperluas kesempatan kerja.
e.
Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali
dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
Contoh
perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional (mengelola industri
mobil dan motor), PT Ghobel Dharma Nusantara (mengelola industri alat-alat
elektronika), PT Indomobil (mengelola industri mobil), dan sebagainya. Adapun
contoh perusahaan asing antara lain PT Freeport Indonesia Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT
Exxon Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak
bumi), PT Caltex Indonesia (perusahaan Belanda yang mengelola pertambangan
minyak bumi di beberapa tempat di Indonesia), dan sebagainya.
Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a.
Sejarah Koperasi
Koperasi pertama
di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor
koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih
di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai
agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b.
Pengertian Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c.
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1)
Landasan idiil: Pancasila.
2)
Landasan struktural: UUD 1945.
3)
Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
(AD/ART).
4)
Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan.
UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi
pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi
pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti
berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e Perangkat Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
1)
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat
anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota
koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.
Anggaran dasar (AD).
b.
Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c.
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus
dan pengawas.
d.
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan.
keuangan.
e.
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugas.
f.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran
koperasi.
2)
Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan
anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama
lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan
keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan
pengawas.
f)
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau
rapat anggota luar biasa dalam mengelola
usaha koperasi.
usaha koperasi.
Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal
berikut ini.
a)
Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b)
Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai
anggota koperasi berdasarkan
anggaran dasar koperasi.
anggaran dasar koperasi.
c)
Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan
koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya sebagai pengurus.
jawabnya sebagai pengurus.
3)
Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban amanat
anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada
bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai
kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan
(simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan
namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan
koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan
yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.
Pengawas
koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a)
Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b)
Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU
No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1)
Modal Sendiri Koperasi
a)
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama
banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu
yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh
anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang
diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum
dibubarkan.
mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum
dibubarkan.
2)
Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman
dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya.